Selasa, Januari 31, 2012

Esensi Ajaran Islam

ESENSI AJARAN ISLAM
TENTANG KESALEHAN INDIVIDU DAN SOSIAL

Oleh A. Naufal Ramzy

I. Pendahuluan

Secara konseptual-doktrinal telah diketahui bahwa Islam adalah agama yang membawa ajaran yang menyeluruh dan paripurna bagi kelangsungan hidup manusia di dunia. Andaikan di alam semesta ini tidak terdapat makhluk yang berjenis manusia, maka agama Islam tidak perlu diwahyukan oleh Allah SWT. Sebab pada esensinya, yang benar-benar membutuhkan kepada agama Islam adalah manusia. Dapat dibayangkan, andaikan seluruh manusia di planet bumi ini tidak ada satu pun yang beragama Islam, maka diduga kuat suatu hukum rimba akan berlaku bagi seluruh manusia, pihak yang kuat akan memaksakan kehendak kepada pihak yang lemah, pihak yang berkuasa akan bertindak imperialistik pada pihak yang dikuasai. Dari sudut pandang ini, betapa pun ada pihak-pihak yang tidak menyukai komunitas masyarakat Islam di bumi, sungguh suasana kondusif dan terjaganya harmonitas sosial dunia juga karena di-support secara serius oleh elite-elite pemimpin Islam internasional.

Dari sekian macam ajaran Islam, salah satu esensinya yang terpenting adalah urgensi kesalehan yang harus diwujudkan dalam kehidupan nyata umat manusia. Kesalehan di sini bukan sekedar konsep teoritis dan paradigmanya, tetapi kesalehan yang diwujudkan secara nyata dalam bentuk tindakan yang bercorak benar dan baik. Lalu siapa yang harus melakukannya ? Tentu oleh setiap individu yang berikrar telah beragama Islam dan secara mukallaf telah bersedia menunaikan seluruh ajaran agama ini.

Dalam perspektif ini, figur individu muslim/muslimah menjadi penting dalam suatu komunitas masyarakat, baik secara homogen atau heterogen. Karena individu dengan individu lainnya yang berdiam di suatu lokasi dan merasa saling membutuhkan satu sama lain, pada gilirannya akan membentuk suatu masyarakat yang permanen. Nah, dalam konteks ini, ajaran agama Islam kemudian menyodorkan suatu ajaran tentang ibadah kepada Allah SWT yang berkategori ibadah mahdhah dan ibadah mu’amalah. Dua kategori ibadah inilah yang mempertemukan urgensi figur individu dengan figur komunitas masyarakat.

II. Urgensi Kemerdekaan Bagi Individu dan Masyarakat

Individu semacam apa yang ideal mampu merintis suatu masyarakat yang Islami ? Jawabannya sederhana, yaitu individu yang menyadari betapa dirinya telah memperoleh tiga nikmat penting dari Allah SWT, yaitu nikmat kehidupan, nikmat kemerdekaan, dan nikmat hidayah iman.

Nikmat yang pertama, nikmat kehidupan sungguh merupakan nikmat yang taken for granted atau ready for use. Kehidupan yang diberikan oleh Allah telah dilengkapi dengan hardware (jasmani) dan software (insting, rohani, hati nurani dan ruh) yang serba terbaik. Durasi detak jantung yang dimiliki mereka yang tetap tak berubah, oleh Allah dikendalikan secara gratis, tanpa memungut biaya sewa dari mereka.

Nikmat kedua, nikmat kemerdekaan juga merupakan nikmat yang serba terbaik, karena Allah melengkapi nikmat ini dengan potensi akal pikir dan akal budi. Dengan potensi ini manusia termotivasi untuk belajar dan belajar, agar menguasai ilmu secara seluas-luasnya, sehingga cara dan metode ibadah mereka kepada Allah benar-benar sesuai dengan ajaran agama Islam, di mana dengan ini pula manusia mampu makhluk-Nya yang derajatnya tertinggi karena mampu memangku predikat khalifah di bumi yang dilaksanakannya sesuai dengan yang diperintahkan oleh Allah.

Namun, kemerdekaan yang dimiliki oleh manusia bukanlah kemerdekaan yang serba tidak terbatas. Kemerdekaan itu tentu relatif, karena dibatasi oleh kemerdekaan pihak lain. Dalam arti lain, ada kemerdekaan lain selain kemerdekaan individu, yaitu kemerdekaan masyarakat. Faktor kemerdekaan yang secara inheren sebagai HAM (Hak Asasi Manusia) ini baru bisa terwujudkan secara benar dan baik apabila masing-masing individu menyadari tentang kuantitas dan kualitas hak dan kewajibannya masing-masing. Semakin besar dan luas hak yang dimiliki, maka akan semakin besar dan luas pula kewajiban-kewajiban yang harus dilaksanakannya. Hak dan kewajiban tersebut tentu terkemas secara tertulis atau tidak tertulis. Akan tetapi semua hal itu tetap harus korelatif dengan nilai-nilai kemanusiaan dan keadilan sosial, dan hal ini baru mudah dan ringan rasanya melaksanakannya bilamana di dalam setiap jiwa telah tertanam komitmen pribadi maupun komitmen sosial. Sebab jika perihal komitmen ini tipis kualitasnya, maka yang akan terjadi tak lebih dari sebuah verbalisme belaka. Dengan verbalisme ini seseorang merasa telah berbuat sesuatu hanya karena telah mengatakan, mengucapkan atau menghafal rumusan-rumusan atau teori.

Adapun nikmat ketiga, nikmat hidayah iman adalah nikmat yang tertinggi, karena manifestasi nikmat ini menentukan kualitas hubungan seorang individu dengan Allah, sehingga jika nikmat ini diikuti dengan perilaku hidup yang sesuai ajaran agama Islam maka potensi berpikir dan potensi berdzikir yang dimilikinya akan mengantarkannya sebagai ulul albab yang saleh / musleh.

III. Urgensi Mempermutu Peradaban Masyarakat

Kira-kira mudahkah menjabarkan atau memberdayakan nilai-nilai kemerdekaan itu ? Tentu tidak mudah. Karena secara internal, setiap individu memiliki hawa nafsu yang senantiasa menggodanya untuk melakukan perbuatan maksiat yang penuh dosa. Sehingga kunci strategisnya adalah haruslah disepakati bahwa hawa nafsu itu adalah musuh bersama yang harus diwaspadai setiap waktu. Jika musuh bersama mampu dijinakkan atau dikendalikan, maka dua langkah berikutnya akan mudah dilaksanakan.

Langkah apakah itu ? Yaitu langkah amal saleh secara internal dan amal saleh secara eksternal. Langkah amal saleh internal adalah sebagai berikut: (1) Mempermutu kecerdasan dan potensi kreativitas pribadi. (2) Mempermutu hidup istri, anak-anak dan keluarga secara sakinah, mawaddah dan rahmah. (3) Menajamkan wawasan teologis, bahwa cinta kepada Allah harus dibuktikan dalam bentuk cinta kepada sesama manusia secara enak dan harmonistik. (4) Melakukan perubahan individu yang sistematis dan berkarakter positif di mana hanya dapat dilakukan melalui strategi dan pelaksanaan sistem pendidikan yang Islami.

Adapun langkah amal saleh eksternal adalah langkah individual yang berdimensi sosial-budaya, yaitu: (1) Mempermutu budaya dan peradaban masyarakat. (2) Meng-advokasi kaum lemah dan para mustdh’afin. (3) Menajamkan wawasan teologis, bahwa kualitas sejarah umat sangat ditentukan oleh penjabaran keberimanan kepada Allah dalam setiap dinamika sosial budaya. (4) Melakukan perubahan sosial yang sistematis dan mengikat di mana dalam hal ini hanya dapat dilakukan melalui perjuangan politik di dalam forum parlemen negara.

Dua langkah tersebut dimungkinkan tidak mudah dilaksanakan. Sebab corak budaya masyarakat Indonesia lebih banyak yang bermodel paguyuban sehingga elite-elite pemimpinnya lebih memilih pola hubungan yang feodalistik. Dalam pola ini, kalau pun teori modernisasi budaya diterapkan, hasilnya tetap hanya menyentuh aspek ekonomi, sebab selain aspek ekonomi memang sengaja diseret ke suasana budaya bisu. Contohnya, sistem ekonomi modern yang diterapkan rezim orde baru (1967-1998) sangat leluasa diwujudkan karena disertai sistem budaya dan politik yang otoriter. Melawan sistem ekonomi jenis ini hanya bisa dengan perubahan lewat teori struktural, kata Arief Budiman.

Sedangkan langkah perjuangan politik melalui forum parlemen, idealisasi perubahan sosial yang bermutu dan berdimensi masyarakat madani juga tidak mudah dilaksanakan. Sebab SDM (sumber daya manusia) yang ter-rekrut ke lembaga-lembaga negara, baik legislatif, eksekutif atau yudikatif, masih ber- asal dari SDM-SDM yang terkontaminasi virus-virus negatif budaya politik orde baru. Hal semacam itu yang kini menjadi episode-episode yang menyedihkan di tingkat nasional akhir-akhir ini.

Maka apakah solusinya harus selalu berbentuk demonstrasi ? Tentu tidak ! Apalagi ditengarai ada sekian demonstrasi yang merupakan pesanan pihak-pihak tertentu yang berkepentingan terhadap persoalan politik tertentu. Bahkan ada sekian tukang becak yang disewa untuk ikut berdemonstrasi dengan bayaran sesuai dengan pendapatan becak mereka biasanya sehari-hari.
Itulah problematika bangsa Indonesia ini !
Wallahu A’lam.

Kerukunan Antar Umat Beragama

KERUKUNAN ANTAR UMAT BERAGAMA :
TINJAUAN SPEKTRUM SOSIAL POLITIK
Oleh A. Naufal Ramzy

I. Pendahuluan

Kalau dikatakan bahwa perkembangan arus globalisasi peradaban dunia dapat memberikan harapan baru bagi kebermutuan hidup umat manusia secara lintas negara dan juga bagi agama, sungguh tidak terlalu benar. Globalisasi yang ditandai dengan kemudahan menguasai sains dan teknologi, di samping memang banyak memberikan manfaat positif bagi tampilan lebih praktis dalam menjalani kehidupan, ternyata juga banyak memberikan efek negatif terhadap pola-pola baru merebut supremasi sosial budaya dan sosial politik. Konflik-konflik antar negara dan antar penganut agama yang berbeda semakin menemukan bentuk yang lebih canggih. Gara-gara kemudahan menguasai sains dan teknologi, senjata-senjata atau bom-bom yang berdaya ledak tinggi dan mematikan tidak lagi perlu dibeli, namun cukup membuat sendiri.
Akibatnya, muncul musuh bersama yang baru bernama terorisme. Hingga saat ini dalang sekian jenis terorisme tingkat dunia tidak pernah terungkap secara jelas. Bukti-bukti autentik dugaan keterlibatan Usamah bin Laden dalam serangkain teror kelas kakap tidak dapat dibuktikan secara yuridis oleh USA. Demikian juga tuduhan berat bahwa negara Irak memproduksi senjata biologis pemusnah massal hingga saat ini tidak pernah bisa dihadirkan bukti-buktinya secara yuridis oleh USA. Alhasil, sekian tuduhan palsu USA tersebut berakibat munculnya stigma negatif terhadap komunitas dunia Islam. Padahal justru umat Islam-lah yang sering menjadi korban keganasan terorisme. Ketika bangsa Palestina membela diri karena selalu didholimi oleh Israel, ketika itu pula USA menuduh mereka sebagai teroris. Namun ketika Israel menghabisi nyawa sekian ribu bangsa Palestina dan merampas tanah- tanah mereka, tidak pernah terdengar USA berani menyatakan bahwa yang sesungguhnya teroris dan penjajah (imperialis) adalah negara Israel. Standart ganda USA yang semacam itu yang mengakibatkan harmonitas dunia hingga saat ini tak pernah tercapai. USA hanya berambisi menjadi polisi dunia yang penetratif,tetapi tidak pernah beridealisme menjadi filosof politik yang selalu memperjuangkan nilai-nilai luhur kemanusiaan secara universal.

Di Indonesia wacana tentang terorisme kian mencuat tatkala meletus kasus Ambon, bom Bali, kerusuhan Poso, bom Hotel Marriot, dan lainnya. Adapun khusus teror bom Bali, ada yang sebagian menganalisisnya dari sudut teori konspirasi, bahwa kasus itu merupakan produk kolaborasi antara agen dinas inteligen Mossad (Zionisme Israel), dinas CIA, dan elemen-elemen (oknum) tertentu di dalam negeri Indonesia. Tujuannya adalah : (1) Supaya tercipta image kuat bahwa Indonesia adalah sarang terorisme Islam. (2) Gerakan-gerakan Islam Indonesia yang kritis terhadap kebijakan politik luar negeri USA agar dibungkam oleh pihak Pemerintah RI. (3) Memecah belah NKRI supaya menjadi negara-negara kecil yang akan lebih mudah dikooptasi oleh USA. (4) Menekan Pemerintah RI untuk selalu mendukung sekian kebijakan politik luar negeri USA termasuk tatkala meng-invasi negeri Irak.
Akibat dari kasus-kasus itu timbullah situasi yang cukup menegangkan antar penganut agama yang berbeda di Indonesia. Tetapi patut disyukuri, karena ketegangan itu tidak berbuntut munculnya kesimpulan bahwa kasus-kasus itu merupakan “perang antar agama”, sehingga di antara elite pemimpin Islam di negeri ini tidak ada yang berani mendeklarasikan “perang fi sabilillah”, bahkan komunikasi antar umat beragama yang sering diprakarsai oleh pihak pemerintah agar dapat tercipta kerukunan yang optimal tetap bisa dilakukan.

Walaupun demikian,suasana kerukunan antar umat beragama di Indonesia tetap menjadi fokus kritikan. Salah satunya muncul dari Benny Susetyo (seorang Rohaniawan Kristen), bahwa kerukunan antar umat beragama di Indonesia masih bercorak serimonial, karena lembaga-lembaga agama hanya berdialog dalam level teologis, tetapi tidak menyentuh masalah mendasar, yakni masalah kemiskinan, pengangguran, dan berbagai ketidak-adilan struktural lainnya. Akibatnya, lembaga-lembaga agama itu tidak memainkan diri sebagai kekuatan penyeimbang.

II. Urgensi Kerukunan Antar Umat Beragama

Mencari urgensinya kerukunan antar umat beragama di negeri yang berpenduduk 200-an juta ini tidaklah sulit. Paham kemajemukan (pluralisme) bisa dijadikan salah satu dalil (teori) dalam mengelola kerukunan semacam itu. Sebab secara politis, paham pluralisme mengidealisasikan harmoni berkebebasan dalam penegakan kerukunan itu. Sedangkan dimensi harmoni merupakan idaman massif dari suatu bangsa yang majemuk di mana pun di dunia ini.
Secara paradigmatik, pluralisme ialah suatu sistem yang memungkinkan seluruh kepentingan dalam masyarakat luas bersaing secara bebas untuk mempengaruhi proses politik sehingga tercegahlah munculnya dominasi kelompok tertentu terhadap kelompok lain.
Kelompok macam apa yang mampu sukses mempengaruhi proses politik semacam itu ? Tentu saja adalah kelompok yang terorganisasi secara baik layaknya sebuah organisasi yang bermanajemen modern. Mungkinkah kelompok semacam ini benar-benar ada di Indonesia ?
Karena paham pluralisme itu bertujuan dapat menghindarkan masyarakat dari tindakan-tindakan pendominasian, maka kelompok-kelompok / elite-elite pemimpin antar umat beragama dituntut memiliki keahlian dalam bernegosiasi dengan struktur negara agar supaya mereka dilibatkan dalam setiap rencana membuat undang-undang baru apa pun yang terkait dengan masa depan kehidupan seluruh rakyat, terlebih lagi kehidupan keagamaan secara luas.
Dalam konteks NKRI, kerukunan antar umat beragama tidak hanya untuk mengikis habis praktek pendominasian yang biasanya menimbulkan suatu ketidak-adilan sosial, tetapi juga dalam rangka tetap memperkukuh soliditas setiap komponen bangsa dan keutuhan jengkal-perjengkal wilayah tanah air yang amat luas, seluas dari Sabang hingga Merauke.

III. Tinjauan Spektrum Sosial Politik

Jika bisa disetujui apa yang dimaksudkan paradigma pluralisme di atas, maka kerukunan antar umat beragama tidak dapat ditafsirkan sebagai :
* Upaya mengikis habis entitas agama lain oleh agama tertentu dengan membawa dalih sebagai perintah Tuhannya dalam menyebarkan agama.
* Agama yang mayoritas harus diusahakan menjadi agama yang minoritas. Atau sebaliknya, agama yang minoritas harus diupayakan menjadi agama yang mayoritas. Atau juga memaksakan opsi baru, bahwa agama yang mayoritas bersedia menerima tawaran kuantitas fifty-fifty, 50%-50%, sehingga istilah mayoritas dan minoritas menjadi tiada dan tak relevan lagi diperbincangkan.
* Dengan alasan menghindar dari tindakan pendominasian, boleh-boleh sajalah menganggap benar seluruh ajaran agama apa pun, sehingga boleh juga sewaktu-waktu pindah agama, toh semuanya sama-sama benar dan menuju ke satu surga.
*Dianggap boleh mengajak penganut agama tertentu untuk pindah ke lain agama, termasuk dengan iming-iming memberi sejumlah besar uang.
*Dengan alasan tidak akan mungkin muncul pendominasian, boleh-boleh saja membangun rumah ibadah agama tertentu yang jemaahnya tidak menjadi warga setempat di tengah - tengah mayoritas penduduk yang beragama lain.

Kondisi sosial politik yang pluralistik tidak sertamerta memberi ekspektasi demokratisasi secara optimal, terlebih lagi jika dikorelasikan dengan corak kompetisi yang wajar terjadi di tengah-tengah umat atau masyarakat yang berbeda agama. Sebab dapat diduga, bahwa solidaritas atau soliditas intern dalam satu agama banyak diperkuat dengan verifikasi yang simbolistik. Sementara di lain pihak sekian banyak dari mereka amat membutuhkan pada inovasi yang realistik dan tidak terkesan klise. Maka jika kini bangsa Indonesia ini memang amat sangat membutuhkan demokratisasi yang betul-betul bisa menghadirkan harmoni dan sikap saling memahami kepentingan kita masing-masing tanpa perlu mengganggu ketentraman pihak lain (mutual-understanding), maka tentu saja para elite kita harus dapat melakukan koordinasi dan kontrol terhadap proses pembuatan dan pemberlakuan suatu undang-undang atau keputusan menteri, gubernur, bupati dan seterusnya.

Mengapa demikian, sebab tatkala pluralisme bangsa Indonesia serius mewujudkan demokratisasi secara luas dan bermutu, sudah bisa diduga akan menggugah tumbuhnya partisipasi dan emansipasi yang kompetitif, sehingga karenanya jika tidak serius dilaksanakan koordinasi dan kontrol antar lembaga terkait, maka bisa diramalkan akan menimbulkan kondisi “api dalam sekam” yang sewaktu-waktu bisa meledak dahsyat serta sulit ditemukan solusinya.

Bagaimana caranya bangsa Indonesia, lebih khusus lagi para elite pemimpinnya secara lintas sektoral, bisa mempunyai kemampuan atau skill koordinasi dan kontrol yang optimal, terutama dalam konteks kerukunan antar umat beragama ? Jawabannya ialah tawaran konseptual yang diketengahkan dalam artikel ini, bahwa jika suatu negara dikaitkan dengan agama maka akan terjadi asumsi fungsionalisasi antar keduanya. Di satu pihak negara menginginkan entitas agama dapat berguna untuk memperkukuh soliditas dan wibawanya agar tercapai tujuan pokok kenegaraan, yaitu terciptanya masyarakat yang adil dan makmur. Sedangkan di pihak lain, agama membutuhkan entitas negara untuk mempertahankan dan memajukan para penganutnya plus lembaga keagamaannya. Khususnya di Indonesia, dinamika semacam ini terus berlangsung dari semenjak negeri ini merdeka pada tanggal 17 Agustus 1945. Sehingga sekuat apa pun gerakan-gerakan yang anti-agama akan selalu bernasib sial jika aktif bergerilya di bumi Indonesia. Artinya, paham komunisme sulit mampu berkembang dahsyat dan bertahan di negeri ini.

Siapakah aktor dari negara dan agama itu ? Tentu saja seluruh warga negara Indonesia. Adapun format representasinya menyebar di seluruh lembaga kenegaraan dan lembaga-lembaga agama semacam MUI, PGI, KWI, Perisadha Hindu, dan Majelis Agama Budha, serta ormas-ormas keagamaan.

Menurut hemat penulis,untuk mempermantap kualitas kerukunan antar umat beragama, seluruh komponen aktor / elite negara dan elite komunitas umat beragama tersebut di atas perlu melakukan langkah-langkah visioner berikut ini :

Pertama, sepenuh hati meyakini & mematuhi seluruh ajaran kitab suci sesuai dengan agamanya masing-masing. Dalam spektrum inilah di kalangan pemimpin umat Islam (Majelis Ulama Indonesia) sangat wajar dan tidak aneh membuat fatwa agama tentang diharamkannya penganut agama Islam mengikuti proses ritual perayaan Natal setiap tgl 25 Desember. Sebab kitab suci Al-Qur an secara tegas melarangnya (QS Al-Kafirun : 1-6, QS Al-Baqarah : 42, QS Maryam : 30-32, QS Al-Maidah : 72, 73 & 75, QS Al- Baqarah : 285, QS Al-Taubah : 30, QS Al- Maidah : 116-118, QS Al-Ikhlash : 1-4 ). Walaupun demikian, umat Islam sungguh diperbolehkan untuk bekerjasama dan bergaul dengan umat agama-agama lain dalam masalah-masalah keduniaan (Lihat QS Al-Hujurat : 13, QS Luqman : 15, dan QS Mumtahanah : 8). Karena itulah tidaklah benar bila dikatakan bahwa doktrin agama Islam bercorak sempit dan alergi terhadap perbedaan agama.

Kedua, Pancasila tidak sekedar dipandang sebagai ideologi negara, tetapi juga sebagai common-platform dalam hidup bermasyarakat. Artinya, esensi kelima sila dari Pancasila semestinya dijadikan spirit untuk mempermutu peradaban umat agamanya masing-masing, sekaligus mewaspadai penyebaran paham atau ideologi komunisme di negeri yang “agamis” ini. Sebab komunisme yang anti-Tuhan sangat bertentangan dengan sila pertama “Ketuhanan Yang Maha Esa”. Namun untuk menindaklanjuti kedua langkah visioner tersebut, di dalam jiwa seluruh aktor/elite bangsa ini diperlukan tumbuhnya sikap mental yang konstruktif-dinamis. Bentuknya sebagai berikut :
1. Sikap hormat terhadap martabat setiap manusia. Segala bentuk penjajahan, paksaan, diskriminasi, dan penghinaan terhadap sesama manusia harus dilawan dan “diperangi” secara struktural.
2. Toleran dan lapang dada terhadap perbedaan agama dan aliran madzhab selama tampilannya tidak destruktif.
3. Secara berkala saling berkomunikasi untuk mensintesiskan aneka produk pemahaman atas esensi Pancasila.
4. Jika suatu saat muncul konflik, baik konflik horizontal atau vertikal, haruslah diresponsi secara tidak emosional, sedangkan elite pemimpinnya segera saling berkomunikasi secara intensif dalam rangka menemukan solusinya.

Ilustrasi menarik mengenai hal itu adalah responsi yang tidak emosional yang ditunjukkan oleh Lembaga Keuskupan Bandung atas kasus kerusuhan Tasikmalaya pada tanggal 26 Desember 1996. Gereja Paroki Hati Kudus Yesus diserang sejumlah massa dan sempat merusak bangunannya. Responsi yang dimaksud diungkapkan dalam pernyataan:
“Lewat pertemuan-pertemuan umat territorial maupun kategorial, dalam dialog bersama saudara-saudara kita yang beragama lain, kita menciptakan suatu kebersamaan yang terbuka, untuk saling mengenal dan saling mengerti. Dari sini akan tumbuh saling menghargai dan saling menghormati, untuk sama-sama berpegang pada nilai-nilai moral yang luhur, dan mengusahakan keadilan dan perdamaian.”

Secara filosofis, sikap mental menghormati orang lain merupakan suasana batin yang terbebas dari relasi-relasi kuasa apa pun di sekitarnya. Suasana semacam ini bisa memantulkan kesadaran sejati dari lubuk hati nurani yang tercerahkan oleh kondisi batin yang terbebaskan itu. Lalu ia pun ber- analogi begini : “Sudah pasti seekor semut tidak akan pernah bahagia tatkala dirinya di-injak oleh kaki manusia, dan sudah pasti pula selembar daun tetumbuhan merasa tidak bahagia dikencingi oleh oknum manusia. Maka terlebih lagi jika yang di-injak dan dikencingi itu bukan semut atau daun, namun justru manusia sesamanya, tentu saja betapa pedih dan tersayat hati serta perasaannya menerima tindakan yang tidak bermoral (kejam) semacam itu.”

Dalam ajaran Islam ditegaskan bahwa sikap membela diri dari penganiayaan pihak lain atas dirinya adalah suatu kebenaran. Al-Qur an S. Asy – Syura (42) ayat 41 – 43 menjustifikasi soal ini :

ولمن انتصربعدظلمه فاولئك ما عليهم من سبيل ? انما السبيل على الذين يظلمون الناس و يبغون فى الارض بغيرالحق اولئك لهم عذاب اليم ? ولمن صبر و غفر ان ذالك لمن عزم الامور ?

Artinya : “Dan sesungguhnya orang-orang yang membela diri karena teraniaya, maka tidak ada jalan untuk menyalahkan mereka (41).Sesungguhnya ada jalan ( yang salah adalah ) orang-orang yang berbuat dhalim kepada manusia dan melampaui batas di muka bumi tanpa hak. Mereka itu mendapat azab yang pedih (42). Tetapi orang yang bersabar dan memaafkan, sesungguhnya (perbuatan) yang demikian itu termasuk hal-hal yang diutamakan (43).”

Adapun follow up dari bentuk sikap mental yang konstruktif-dinamis semacam itu bisa berupa penjabaran format manajemen dakwah (mengajak orang lain berbuat baik dan menghindari dari berbuat jelek) yang tidak provokatif, tetapi tetap berorientasi pada pembermutuan teologis yang inklusif – transformatif di dalam jiwa umat. Makna inklusif di sini bukan mengarah pada pembenaran seluruh ajaran agama lain (kecuali agama yang dianutnya), namun justru berorientasi pada sikap mengajak orang lain untuk bersama-sama berbuat kebaikan agar supaya tidak hanya dirinya yang akan memperoleh pahala dan keuntungan. Sedangkan transformatifnya bermakna kesadaran untuk selalu bersemangat melakukan perubahan sosial ke arah yang lebih bermutu dan berkeadilan. Di sini tegas sekali diisyaratkan, bahwa agama sangat strategis dijadikan fundamen social action (perilaku / aksi nyata kemasyarakatan), di mana paham teologisnya bisa merefleksi sebagai kesalehan sosial (yakni tidak hanya kesalehan individual saja).

Ketiga, para elite pemimpin agama-agama dan pejabat negara memiliki kesadaran yang sama, bahwa Pembukaan UUD 1945 dan Amandemennya seharusnya dipahami secara integral, koheren, dan aktualitatif. Kalimat “religius” dalam Pembukaan UUD 1945 yang teksnya berbunyi “Atas berkat rahmat Allah Yang Maha Kuasa dan dengan didorongkan oleh keinginan luhur, supaya berkehidupan kebangsaan yang bebas, maka rakyat Indonesia menyatakan dengan ini kemerdekaannya” haruslah dicamkan sebagai visi religius yang mencerahkan bagi bangsa Indonesia dan seharusnya diimplementasikan secara “membebaskan” pula dengan tetap menjunjung tinggi nilai-nilai etika. Visi religius itu dipertegas lagi dalam batang tubuh UUD 1945 (Amandemennya) Bab XI Pasal 29 yang berbunyi :“Negara berdasar atas Ketuhanan Yang Maha Esa” (ayat 1), dan “Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu” (ayat 2). Dalam konteks itu, pemahaman teologis dari masing-masing penganut agama yang berbeda harus sinkron dengan implikasi praktisnya yang membentuk pola-pola perilaku sosial keagamaan ( religious behaviour ) tertentu secara lebih etis dan dinamis. Hal ini mungkin tidak terlalu mudah mewujudkannya secara massif. Namun jika para elite pemimpin agama yang berbeda itu telaten menekuni tugas dakwahnya, hal itu akhirnya juga akan dapat dicapai.

Keempat,setiap undang-undang kenegaraan yang diberlakukan hendaknya dipahami dan benar – benar diterapkan secara konsisten-sistematis serta tak bercorak diskriminatif.
Namun untuk mengaplikasikan visi langkah ketiga dan keempat di atas rasanya membutuhkan kepada tumbuh dan menguatnya wawasan berpikir yang rasional, luas, dan inovatif. Bentuknya adalah :
1. Bebas memilih partai politik, tetapi tetap ber-fatsoen tidak konfrontatif, tanpa memperalat doktrin-doktrin agama.
2. Pengembangan entitas agama koheren dengan perundang-undangan yang berlaku maupun keputusan-keputusan menteri terkait, tanpa mengganggu entitas agama lain.
3. Elite / aktivis agama - agama berusaha saling menjadi Penyeimbang di tengah-tengah kekuatan negara dan penetrasi kapitalisme global.
4. Secara berkala diadakan dialog antara elite / aktivis agama-agama dengan pihak Pemerintah / Lembaga Negara terkait.

Memang, pengembangan wawasan berpikir rasional dan inovatif hingga kini masih sering dihambat oleh sulitnya mengikis habis efek negatif dari budaya paternalistik di tengah peradaban rakyat Indonesia. Malah, budaya ini sengaja dipertahankan justru untuk merebut posisi kekuasaan politik. Budaya ini biasanya berbentuk kultus individu, asal bapak senang,sungkan mengkritisi ketimpangan sosial dan mudah menganggap wali atau sakti pada seseorang. Andaikan tiap umat beragama telah memiliki wawasan berpikir rasional yang luas dan inovatif, maka komponen aktor / elite agama dan pejabat terkait di atas tidak akan sulit merajut suatu kerjasama dalam ber-inovasi untuk mempermutu kedamaian kolektif, yang sekaligus disertai dengan upaya memperkecil eskalasi konflik tertentu, atau malah mampu mengikis habis potensi-potensi konflik yang bersifat laten.

Mengapa suatu konflik sertamerta muncul ke permukaan ? Pada umumnya suatu konflik disebabkan oleh salah satu dari kemajemukan (pluralisme) horizontal, atau kemajemukan vertikal. Kemajemukan horizontal secara sosial budaya dapat menimbulkan konflik karena masing-masing unsur budaya dan unsur kelompok saling berusaha mempertahankan corak identitasnya dan karakteristik budaya yang dipegangnya dari ancaman budaya lain. Demikian pula kelompok tertentu akan mempertahankan kepentingan-kepentingan berbeda yang terkadang saling berkontradiksi. Sementara kemajemukan vertikal dapat menyulut konflik tertentu adalah karena struktur sosial yang terpolarisasi menurut kepemilikan kekayaan, pengetahuan, dan kekuasaan, di mana mereka akan mempunyai kepentingan berbeda pula yang seringkali kelompok yang kuat akan mendominasi kelompok yang lemah. Sedangkan kelompok yang lemah jikalau secara terus-menerus diperlemah atau dieksploitasi, besar kemungkinan di suatu saat nanti akan bergerak menjadi kekuatan dahsyat yang siap “menghabisi” kelompok yang kuat tadi. Demikian dan seterusnya.

Lalu siapakah yang diduga kuat akan mampu mengatasi model krisis semacam itu ?
Secara ideal pihak atau elite yang mampu mengatasi krisis konflik semacam itu adalah yang mempunyai tipe-tipe atau spesifikasi ke-SDM-an :
1. Figur yang mempunyai mental / karakter kenegarawanan.
2. Figur yang tidak memilki egoisme pribadi.
3. Figur yang selalu jujur mendengarkan suara hati nuraninya.
4. Figur yang selalu gelisah dan siap melawan praktek-praktek ketidak-adilan, korupsi, kolusi, nepotisme, dan lainnya yang terkategori tindak kejahatan serius yang insidental atau yang sistematis.
5. Figur yang berwawasan luas dalam melihat urgensi kedamaian, harmoni, dan dinamika kolektif yang kualitatif.
6. Figur yang berkarakter perduli kepada nasib sesama, yakni tidak individualistik.
7. Figur yang konsisten mengamalkan ajaran agamanya menjadi kesalehan sosial.
8. Figur yang cerdas menemukan solusi, dan ber-strategi matang dalam merajut kerjasama dengan pihak mana pun.
9. Figur yang tidak tergila-gila kepada 3TA, yaitu harta, tahta dan wanita, sehingga keluhuran budinya akan slalu terpatri.

Jika seluruh komponen elite agama-agama dan pejabat negara secara pelan-pelan mampu menginternalisasikan sembilan tipe atau spesifikasi ke-SDM-an di atas, maka optimisme baru akan mudah menyebar ke mana-mana, bahwa di antara mereka tidak akan sulit dilakukannya kerjasama yang serius (bukan setengah hati) untuk mempermutu peradaban bangsa Indoinesia yang secara minimal ber-program empat macam agenda berikut ini :
1. Sepenuh hati mau memerangi praktek korupsi, dan memenjarakan para koruptor baik yang kelas teri maupun yang kakap.
2. Sistematis dalam memerangi kemiskinan struktural. Khusus internal umat Islam, ada niat serius untuk jujur mengeluarkan zakat dan profesional mengelola lembaga lembaga zakat, infaq, dan shadaqah.
3. Memperjuangkan (secara advokatif) nilai-nilai keadilan sosial dan penegakan nilai-nilai HAM (hak asasi manusia).
4. Membangun sektor primer atau sekunder lainnya yang dibutuhkan oleh rakyat.

Apakah spektrum tawaran pemikiran di atas cukup rasional dan feasible direalisasikan ? Tentu saja kita harus optimis, agar supaya idealisme kita mengenai kerukunan antar umat beragama benar-benar termanifestasikan secara memuaskan.
Apalagi jika idealisme itu dikorelasikan dengan perjalanan era reformasi yang memasuki umur 10 tahun (1998-2008), maka sikap sabar dan tabah kita sangatlah dibutuhkan. Sebab proses perubahan dalam momentum reformasi ini ibaratnya seperti mengubah arah perjalanan kapal tanker yang caranya tentu tidak seperti mengubah arah speedboat, kata Anies Baswedan, sehingga butuh kesabaran. Karenanya, kualitas managemen kerukunan antar umat beragama tidak hanya merupakan keniscayaan secara horizontal (rakyat antar rakyat), tetapi juga menjadi bagian dari penyempurnaan aspek-aspek urgen dalam setiap kebijakan politik reformasi secara vertikal di negeri yang sebetulnya berkarakter harmonis ini.
Optimisme semacam itu pernah dilontarkan oleh Nurcholish Madjid, bahwa SDM-SDM Indonesia sebetulnya berkarakter sabar, tekun dan telaten dalam mengusahakan terwujudnya sesuatu yang semula justru dipandang mustahil. Pernyataannya begini:
“SDM Indonesia berpangkal dari semangat dan kemampuan menunda kesenangan sementara. Ia berpegang teguh kepada prinsip “deferred gratification” atau ganjaran kenikmatan yang tertunda, karena yakin di belakang hari, dalam jangka panjang, ada kebahagiaan yang lebih besar dan lebih hakiki. Dengan kata lain, SDM Indonesia adalah SDM yang mampu berpikir dan mengembangkan tingkah laku atas dasar prinsip “Berakit-rakit ke hulu berenang-renang ke tepian. Bersakit-sakit dahulu, bersenang-senang kemudian”, seperti juga dikatakan dalam bahasa Inggris, “You may lose the battle, but you should win the war.”